BLT Dosen Rp 1,8 Juta dari BSU Kemendikbud untuk Semua Universitas, Ini Cara dan Syarat untuk Dapat

- 20 November 2020, 13:39 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud tidak hanya untuk guru tetapi juga dosen non PNS di setiap universitas, baik negeri maupun swasta.

Informasi tersebut bisa didapat secara lengkap di laman Kemendikbud. Ada berbagai informasi penting yang harus diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS untuk bisa mendapatkan Bantuan Subdisi Upah (BSU) Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Antara lain, tentang syarat dan dokumen yang harus dibawa,mekanisme pencairan BLT dosen, hingga cara cek nama penerima BSU Kemendikbud apakah dapat atau tidak.

Baca Juga: Coba Lagi Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama BSU Kemendikbud BLT Guru Rp 1,8 Juta

BSU Kemendikbud ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak hanya menyasar untuk guru honorer tapi juga dosen dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Yang dimaksud dengan PTK adalah guru, tenaga pengajar paud, tenaga pengajar kesetaraan, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang non PNS. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

Dosen bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Baca Juga: Tak Terdaftar di DPT, Pemilih Cukup Pakai Ini Agar Bisa Coblos pada Pilkada 2020

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk BLT Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: BSU Kemendikbud, BLT Guru Rp 1,8 Juta Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap 7 Rekening yang Belum Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Saja?

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Baru 1 Bulan Debut, Hyeme Hengkang dari Black Swan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Ini Link untuk Cek Penerima BLT Guru Non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Baca Juga: Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Rp 1,8 Juta Lengkap dengan Cara dan Syarat

Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. 

Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.

Rinciannya adalah:

- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Andin Sadar Al Menjauhinya, Adegan Menegangkan Saat Ada Maling dan Listrik Padam di Ikatan Cinta

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

Baca Juga: Pupuk Organik Cair dengan Air Kelapa dan Gula Terbukti Manjur untuk Anggrek

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah