KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk guru dan tenaga kependidikan di Indoensia.
Perlu digarisbawahi, bahwa mereka yang berhak menerima BSU Kemendikbud adalah guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS alias non-PNS.
Baca Juga: Lapor ke kemnaker.go.id Jika Belum Terima Pencairan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3
Adapun delapan sasaran dari BSU Kemendikbud untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS:
- Pendidik PAUD
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Dosen
- Pendidik Kesetaraan
- Tenaga perpustakaan