2 File yang Harus Diunduh untuk Cairkan BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 20 November 2020, 06:45 WIB
Link info.gtk.kemdikbud.go.id yang down dan tidak bisa dibuka.
Link info.gtk.kemdikbud.go.id yang down dan tidak bisa dibuka. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pada lebih dari 2 juta guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Baca Juga: Lapor ke kemnaker.go.id Jika Belum Terima Pencairan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

Perlu diketahui bahwa mereka yang berhak menerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta adalah mereka yang bukan PNS alias non-PNS.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi jika guru atau tenaga kependidikan mau menerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x