KABAR JOGLOSEMAR - Untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.
BSU Kemendikbud atau BLT Guru yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.
Pendidik seperti guru dan dosen serta Tenaga Kependidikan (PTK) seperti perugas administrasi dan perpustakaan yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan BLT Subsidi Upah Guru Honorer
Baca Juga: Cek Sasaran BLT Subsidi Upah Rp 1,8 juta dari Kemendikbud, Mungkin Kamu Salah Satunya
Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. NPWP
3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani