Menaker Ida Fauziyah Ungkap 7 Rekening yang Belum Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Saja?

- 18 November 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Saat beberapa pekerja tengah berbahagia dapat BLT subsidi gaji, ada sekitar 151 ribu pekerja yang terpaksa gigit jari lantaran belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasan 151 ribu pekerja itu tidak bisa mendapat subsidi gaji karena memiliki rekening yang bermasalah.

Ada 7 rekening yang dianggap bermasalah sehingga pekerja belum bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di gelombang 1 maupun 2.

Padahal mengaju dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sudah disebutkan syarat pekerja bisa menerima subsidi gaji jika memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pupuk Organik Cair dengan Air Kelapa dan Gula Terbukti Manjur untuk Anggrek

Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi agar orang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Sudah Cair ke Rekening BCA, BRI, Mandiri, Cek Penerima BLT BPJS Subsidi Upah Tahap 3 di Link Ini

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sama seperti mekanisme sebelumnya. Dimana pekerja akan ditransfer uang dengan nominal Rp 1,2 juta untuk sebsidi gaji bulan November dan Desember.

Namun sayang sebagian justru mengalami kendala dalam pencairan lantaran memiliki satu dari 7 rekening yang bermasalah.

"terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x