Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

- 18 November 2020, 15:05 WIB
Tangkapan layar layanan aduan di kemnaker.go.id
Tangkapan layar layanan aduan di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini pencairan bantuan subsidi gaji sudah masuk tahap 3 gelombang 2. Bagi pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat laporan melalui layanan bantuan di kemnaker.go.id.

Pada layanan pusat bantuan di laman resmi Kemnaker tersebut ada beberapa pilihan opsi pengaduan salah satunya jika pekerja terkendala belum cair bantuan subsidi gajinya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang memberikan bantuan kepada para pekerja berupa BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu perbulan.

Dalam teknisnya, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat transferan dana di rekening sebesar Rp 1,2 juta untuk dua hulan.

Penyalurannya dilaksanakan mulai bulan September lalu dimana saait itu merupakan gelombang atau termin 1. Lalu termin atau gelombang 2 baru terlaksana bulan November ini.

Baca Juga: Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi Guru Honorer/PTK Non PNS

Pada penyaluran gelombang 2 BLT subsidi upah gelombang 2 ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 yang dilakukan mulai Senin, 16 November 2020, beberapa pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x