Baca Juga: Aisha Wedding Promosikan Nikah Muda, Ini 5 Bahaya dan Risiko Nikah Muda
Adanya izin dari pihak-pihak tertentu untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, yaitu orang tua atau salah satu orang tua dalam hal salah satunya telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.
Wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas (kakek-nenek).
Menurut agama Islam ada 4 syarat.sah sebuah pernikahan yaitu akad nikah (Ijab dan Qabul), calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dan saksi.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Februari 2021: Kebenaran Telah Diungkap Aldebaran, Andin Mau Apalagi?
Menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa untuk melaksanakan perkawinan dibutuhkan calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, ijab dan qabul.
Ijab adalah ucapan penyerahan yang diucapkan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan qabul adalah ucapan pengantin laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Ijab dan Qabul dapat diucapkan dalam Bahasa Indonesia, ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.