Penyaluran BPUM BLT UMKM 2,4 Juta Dilanjutkan Februari 2021, Cermati Langkah Cek Status Penerimanya

- 11 Februari 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran BPUM BLT UMKM dilanjutkan Februari 2021. Bulan ini, bantuan masih akan diterima oleh mereka para pelaku usaha mikro yang tahun lalu telah terdaftar.

Sehingga, secara resmi belum ada kabar lebih lanjut dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengenai dibukanya bansos BPUM UMKM tahun 2021.

Meskipun demikian, bagi Anda yang merasa telah memenuhi syarat serta belum menerima bantuan tersebut sebaiknya cek dulu status penerimannya.

Caranya tidak perlu ribet. Anda hanya perlu akses internet karena pengecekan dilakukan lewat online.
 
 

Seperti diketahui pencairan bansos BPUM UMKM dapat dilakukan via bank BRI. Adapun situs yang bisa diakses yakni www.eform.bri.co.id

Langkahnya-langkahnya pun begitu mudah sehingga tidak perlu ribet seperti mengisi data diri berupa alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan lain sebagainya.

Anda cukup hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Pertama-tama, siapkan KTP Anda.
 
 

Selanjutnya, akses web BRI yakni https://www.eform.bri.co.id. Setelah itu cari menu yang bertuliskan tentang pengecekan data BPUM lalu klik.

Pada laman selanjutnya, Anda akan diminta untuk menuliskan nomor KTP beserta kode unik yang tertera dalam gambar Captcha di sampingnya.
 
 
 
Dalam langkah tersebut, perlu diingat bahwa pastikan memasukan kode unik sesuai dengan gambar.

Jika Anda merasa sulit membacanya ataupun terjadi kegagalan input secara terus menerus, maka Anda bisa mengganti kode unik dalam gambar tersebut.

Caranya yaitu dengan mengklik logo lingkaran bertanda panah di samping gambar Captcha tersebut.
 
 

Apabila tidak ada kendala dalam langkah-langkah tersebut maka bisa langsung klik 'Process Inquiry'.

Setelahnya, akan muncul data yang menunjukkan bahwa Anda memang merupakan seseorang yang berhak mendapatkan bansos BPUM BLT UMKM ataupun tidak.

Seperti diketahui, bansos BPUM BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah yang memungkinkan para pelaku usaha mikro mendapatkan dana tunai sebesar 2,4 juta Rupiah.
 
 
Baca Juga: Masih Penasaran Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu? Ikuti Langkah-langkah Ini

Hingga kini, bantuan yang disalurkan merupakan lanjutan kepada para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat serta tahun lalu telah mendaftar. ***
 




Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x