KABAR JOGLOSEMAR- Wedding Organizer (WO) sejatinya adalah sebuah bisnis jasa yang membantu calon pengantin mempersiapkan segala urusan pernikahan.
Namun belakangan jagat maya mendadak geger karena adanya WO Aisha Weddings yang menawarkan paket nikah muda, nikah siri hingga paket poligami. Hal ini jelas mengundang pro dan kontra banyak warga masyarakat.
Sebagian besar masyarakat tidak setuju jika WO Aisha Weddings mempromosikan paket nikah dini karena tidak sesuai dengan hukum pernikahan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Aisha Weddings Gencarkan Nikah Muda, 10 Artis Ini Ternyata Juga Nikah Muda
Mungkin banyak yang belum mengetahui seperti apa hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan mengulas tentang syarat sah pernikahan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) mengatur beberapa hal yang menjadi syarat pelaksanaan pernikahan.
Syarat-syarat pernikahan adalah adanya persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu mempelai pria dan mempelai wanita.
Baca Juga: Bansos yang Cair Februari 2021, Simak Informasi Cairkan BST Rp300 Ribu dan BPNT Rp200 Ribu