Baca Juga: Aturan Puasa dan Pantang Agama Katolik Sangat Longgar, Ini Ketentuannya
Dalam hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat dilakukan pada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
Persyaratan menikah untuk calon mempelai mempelai pria adalah calon suami beragama Islam, terang bahwa calon suami itu betul laki-laki, orangnya diketahui dan tertentu, calon suami itu jelas halal dikawin dengan calon istri.
Calon laki-laki tahu calon istri, calon suami rela untuk melakukan perkawinan itu tidak sedang melakukan ihram, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri dan tidak punya istri empat.
Baca Juga: Tidak Ada BLT Subsidi Gaji, Menaker Sebut Ada Penggantinya Berupa Insentif Sebesar Rp 3 Juta
Sementara persyaratan calon mempelai perempuan adalah beragama Islam, terang bahwa ia wanita, wanita itu tentu orangnya, halal bagi calon suami, wanita tersebut tidak berada dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam masa iddah, tidak dipaksa dan tidak sedang berihram.
Pasal 19 KHI menyatakan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahinya.
Syarat wali adalah Islam, sudah baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, adil dan sedang tidak melakukan ihram.
Sementara urutan orang yang boleh menjadi wali adalah bapak, kakek dari jalur bapak, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki tunggal bapak, kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung).
Baca Juga: Catat, Jangan Sampai Lupa Ini Jadwal Puasa Sunah Rajab Februari 2021