KABAR JOGLOSEMAR - Wedding Organizer Aisha Weddings menggegerkan masyarakat Indonesia. Hal ini karena Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami, maupun pernikahan anak di usia muda.
Apalagi nikah muda yang dianjurkannya usia 12 hingga 21 tahun. Hal ini melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2021 tentang Perkawinan. Usia minimal boleh menikah muda adalah 19 tahun.
Selain itu juga melanggar Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun mengecam tindakan Aisha Weddings itu.
Baca Juga: Aisha Wedding Kampanyekan Nikah Siri, Ini 7 Artis yang Pilih Nikah Siri
Baca Juga: Simak, Ini Tata Cara Pemberian Abu pada Rabu Abu 2021
Pernikahan usia muda sangat berisiko bagi anak-anak yang seharusnya masih bersekolah maupun kuliah. Nikah siri memang sah secara agama tetapi tidak dicatat di KUA atau negara.
Untuk itu, nikah siri di agama Islam tidak sah menurut agama sehingga kekuatan hukumnya lemah. Pernikahan sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2 berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pernikahan secara agama yang tidak tercatat di catatan sipil maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Tentu saja muncul pertanyaan, kenapa ada pasangan yang mau nikah siri?
Baca Juga: Ini Alasan Longgarnya Ketentuan Puasa dan Pantang di Agama Katolik
Baca Juga: Aisha Wedding Anjurkan Poligami, Ini Alasan Mengapa Poligami Diperbolehkan Dalam Islam