Libur Panjang Imlek, Aturan Perjalanan Diperketat, ASN Dilarang Pergi

- 10 Februari 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi Hari Libur
Ilustrasi Hari Libur /

KABAR JOGLOSEMAR - Sebentar lagi libur panjang hari raya keagamaan Imlek atau tahun bar China bersamaan dengan libur akhir pekan atau long weekend segera tiba.

Untuk mengantisipasi hal itu, aturan perjalanan diperketat guna mencegah penyebaran atau penularan Covid-19.

Baca Juga: Viral Provokasi Nikah Muda, Simak 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Aisha Weddings

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 pada hari Selasa 9 Februari 2021 itu juga melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri dilarang melakukan perjalanan.

Demikian pula bagi pimpinan perusahaan swasta agar menghimbau para karyawan agar tidak melakukan perjalanan. Bagi yang melanggar akan diberi tindakan tegas.

Dalam surat itu secara rinci diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Untuk mereka yang menggunakan moda transportasi jarak jauh darat, seperti kereta api atau kendaraan pribadi, harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi mereka yang menggunakan kereta api, bila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang diambil sampelnya maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro Mendekatkan Intervensi Penanganan Hingga Tingkat RT

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x