Pemerintah Ubah Nama Kebijakan, PPKM Level 4 Trending di Twitter, Netizen: Corona Geprek

21 Juli 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4, salah satu nama kebijakan pemerintah untuk menanggungulangi Covid-19 yang kini tuai reaksi kocak netizen hingga trending di Twitter. /Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah resmi mengubah nama kebijakan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. 

Hal iini diterbitkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 pada Rabu, (21/7).

Berdasarkan instruksi tersebut dikatakan bahwa istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan.

Baca Juga: Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Jokowi Disindir Habis-habisan

Kini, nama kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 diubah menjadi PPKM Level 4.

Rupanya sejak resmi diumumkan pemerintah, nama kebijakan PPKM Level 4 menuai reaksi kocak netizen.

Berdasarkan pantauan KabarJoglosemar.com dari Twitter, hingga artikel ini terbit PPKM Level 4 masih masuk dalam jajaran trending dengan jumlah Tweet lebih dari 16 ribu. 

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah akan Buka PPKM Darurat Tanggal 26 Juli 2021

Tak sedikit dari netizen yang memberikan cuitan kocak soal nama baru kebijakan pemerintah tersebut.

"Corona geprek." cuit akun Twitter @mamas_yoga.

"PPKM Level 4, PPKM Double Kill, PPKM Triple Kill, PPKM Maniac, PPKM Savage." tulis salah satu netizen dengan akun Twitter @nurlitaanggraini.

Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

"PPKM Unstoppable." cuit akun @whdtrhma.

"Biasanya level 10 dapet Reward, nanti kalau sudah level 10 ada Reward ga?" cuit netizen Twitter @santri_mahlan.

Pemerintah Ubah Nama Kebijakan PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4. 

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah Kabupaten Kota yang Masuk dalam PPKM Level 3

Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi pemerintah terkait PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa PPKM Level 4 akan setara dengan PPKM Darurat.

Namun, kali ini setiap wilayah dikategorikan menjadi tingkatan level tertentu yang mana bisa turun tergantung dengan tingkat lonjakan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4

Sebagai contoh, wilayah A yang ditetapkan masuk kriteria PPKM Level 4 bisa turun menjadi Level 3 atau dibawahnya jika lonjakan Covid-19 di wilayah tersebut mengalami penurunan.

Adapun PPKM Level 4 dan 3 ini berlaku mulai tanggal 21 dan berakhir 25 Juli 2021.

Di luar itu, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai alasan pemerintah mengubah nama kebijakan PPKM Darurat jadi PPKM Level 4. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler