PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Presiden Jokowi: Ini Syaratnya

- 21 Juli 2021, 08:01 WIB
Presiden Jokowi sampaikan syarat PPKM Darurat dibuka 26  Juli 2021
Presiden Jokowi sampaikan syarat PPKM Darurat dibuka 26 Juli 2021 /YouTube/ Sekretariat Presiden
 

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021.

PPKM Darurat yang mulai diterapkan pada 3 Juli 2021 berakhir 20 Juli, namun diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Namun, pembukaan PPKM Darurat secara perlahan itu dengan syarat-syarat tertentu. Syarat itu antara lain ialah kalau kasus terkonfirmasi positif juga turun.

Baca Juga: Ramalan Zodiac Rabu, 21 Juli 2021: Capricorn Berjaya, Sagitarius Terpuruk

Presiden Jokowi yang dikutip Kabar Joglosemar dari presidenri.go.id pada Selasa, 20 Juli 2021 malam, mengungkapkan, pemerintah terus memantau dan memahami dinamika di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga mendengar suara-suara dari masyarakat yang terdampak dari penerapan PPKM Darurat.

Semua itu menjadi dasar pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli dan mulai dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Video Luna Maya dan Ariel Noah Kembali Viral Netizen Pertanyakan Apa Bedanya dengan Gisel dan Nobu

"Pemerintah terus memantau dan melihat dinamika di lapangan serta selalu mendengar suara masyarakat, terutama mereka merasakan dampak dari kebijakan PPKM Darurat. Karena itu, bila jumlah kasus positif terus mengalami penurunan maka mulai 26 Juli 2021 pemerintah membuka PPKM Darurat secara perlahan," kata Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x