KABAR JOGLOSEMAR – Kasus rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro nampaknya semakin memanas.
Rektor UI tersebut diketahui melakukan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.
Padahal, menurut peraturan Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor tidak boleh menjabat sebagai pejabat BUMN/BUMD dan swasta.
Baca Juga: PPKM Darurat Ganti Nama Menjadi PPKM Level 4, Begini Reaksi Kocak Netizen
Kasus rangkap jabatan rektor UI ini mulai terbongkar ke publik ketika pihak Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait postingan meme yang menyindir Presiden Jokowi.
Dari sanalah kasus rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro mulai terbongkar dan mendapat sorotan.
Kini, kabarnya Jokowi pun telah mengubah peraturan itu dan Ari Kuncoro pun diperbolehkan untuk rangkap jabatan.
Baca Juga: Fakta Keren Karakter Baru di Ikatan Cinta Mulai Jennifer Hingga Chatrine, Ada yang Pernah Main Film