KABAR JOGLOSEMAR - Menteri dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan istruksi terbaru. Hal ini berkaitan dengan pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4.
Pergantian nama atau Istilah dari PPKM Darurat ini tampak dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa dan Bali.
Sehingga, mulai hari ini, istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan serta diganti menjadi PPKM Level 3-4.
Baca Juga: Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4
Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa PPKM Level 4 akan setara dengan PPKM Darurat.
Meskipun begitu, setiap wilayah dikategorikan menjadi tingkatan level tertentu yang mana bisa turun tergantung dengan tingkat lonjakan Covid-19.
Sebagai contoh, wilayah A yang ditetapkan masuk kriteria Level 4 bisa turun menjadi Level 3 atau dibawahnya jika lonjakan Covid-19 di wilayah tersebut mengalami penurunan.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah Kabupaten Kota yang Masuk dalam PPKM Level 3
"Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis Inmendagri.