Catat, Ini Daftar Wilayah Kabupaten Kota yang Masuk dalam PPKM Level 3

- 21 Juli 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Level 4. Ini daftar wilayah Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 3.
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Level 4. Ini daftar wilayah Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 3. /Dok Humas Polres Klungkung

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kini telah merubah nama kebijakan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4. 

Adapun kebijakan PPKM Level 3 ini telah resmi diputuskan melalui surat edaran pemerintah No 22 Tahun 2021.

Surat resmi itu berisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4

Dalam surat tersebut pemerintah membagi wilayah Jawa dan Bali menjadi dua level PPKM  yakni PPKM Level 3 serta level 4.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa istilah PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat.

Artinya, suatu wilayah kemungkinan bisa turun menjadi PPKM Level 3 atau di bawahnya apabila tingkat persebaran Covid-19 di wilayah tersebut mengalami penurunan.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan

"Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis Inmendagri.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x