KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kini telah merubah nama kebijakan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Adapun kebijakan PPKM Level 3 ini telah resmi diputuskan melalui surat edaran pemerintah No 22 Tahun 2021.
Surat resmi itu berisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4
Dalam surat tersebut pemerintah membagi wilayah Jawa dan Bali menjadi dua level PPKM yakni PPKM Level 3 serta level 4.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa istilah PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat.
Artinya, suatu wilayah kemungkinan bisa turun menjadi PPKM Level 3 atau di bawahnya apabila tingkat persebaran Covid-19 di wilayah tersebut mengalami penurunan.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan
"Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis Inmendagri.