PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan

- 21 Juli 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali /// tangkapan layar youtube.com / Hadi Prayitno
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021, diperpanjang lagi hingga 25 Juli 2021.

Menurut Presiden Joko Widodo, PPKM Darurat mulai dibuka secara perlahan mulai 26 Juli 2021 dengan syarat bila jumlah kasus positif COVID-19 menurun.

Bila PPKM Darurat dibuka kalau angka kasus positif menurun maka beberapa aturan akan dilonggarkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Presiden Jokowi: Ini Syaratnya

Misalnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diizinkan dibuka hingga jam 15.00, juga dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dan semuanya tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Video Luna Maya dan Ariel Noah Kembali Viral Netizen Pertanyakan Apa Bedanya dengan Gisel dan Nobu

Saat mengumumkan keputusan perpanjangan PPKM Darurat secara live streaming yang dikutip Kbar Joglosemar lewat kanal Youtube Sekretriat Presiden, Jokowi menyebutkan beberapa sektor usaha yang dibuka bila PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x