Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4

- 21 Juli 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Facebook/Polsek Mlati

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat yang selama ini berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri tersebut.

Istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan mulai hari ini. Pemerintah menggantinya dengan level 1-4 untuk menunjukkan tingkat pengetatan di suatu wilayah.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengungkapkan bahwa istilah PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat.

Baca Juga: Video Luna Maya dan Ariel Noah Kembali Viral Netizen Pertanyakan Apa Bedanya dengan Gisel dan Nobu

Wilayah yang sudah mengalami penurunan kasus corona, maka bisa turun menjadi PPKM Level 3.

"Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis Inmendagri.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x