Geger Tarif Parkir Mahal Kawasan Malioboro Jogja, Ini Harga Resmi Parkir Sesuai Perda

- 1 Juni 2021, 10:50 WIB
Seorang wisatawan mengeluh tarif parkir Malioboro mahal
Seorang wisatawan mengeluh tarif parkir Malioboro mahal /Instagram.com/ @jogjaseni



KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan ini, publik terutama masyarakat Jogja geger mengenai masalah tarif parkir Malioboro.

Sebab, beredar sebuah foto yang berisi curhatan salah satu wisatawan yang mengeluh tentang tarif parkir mahal di Jogja.

Dengan menyematkan unggahan berupa foto karcis parkir, wisatawan tersebut heran dengan tarif parkir mobil yang dipatok dengan harga Rp20 Ribu.

Baca Juga: Budaya Nuthuk Marak, Warganet: Jogja Tak Siap jadi Kota Wisata

"Semalam Minggu 30 Mei 2021 jam 23.30, waktu pulang dari ketemuan sama saudara di titik 0 KM. Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yang tertera pada kertas parkir untuk mobil Rp20 ribu," tulis wisatawan itu, dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @lambe_turah pada Selasa 1 Juni 2021.

Wisatawan itu pun merasa bahwa harga tarif parkir tersebut mahal.

"Di situ saya langsung syok karena biasa kan cuma Rp5 ribu," lanjut tulisannya.
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

 Diketahui, lokasi dari tarif parkir mobil mahal Rp 20 ribu itu tepatnya berada di dekat Museum Sonobudoyo sebelah barat kantor Bank BNI.  

Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dikabarkan langsung meninjau serta memproses potensi adanya oknum yang mematok harga tarif parkir tersebut.

Terlepas dari masalah tersebut,  berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, harga tarif parkir di Jogja untuk tepi jalan umum terbagi menjadi tiga kawasan.
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di Dinas Koperasi dan UKM Setempat

Kawasan I atau premium merupakan kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Sementara itu kawasan II disebut sebagai kawasan yang ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar serta mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah.

Kawasan II juga termasuk lingkungan komersial, dan atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.

Selanjutnya, adapun kawasan III yang didefinisikan sebagai kawasan yang ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang kecil, lingkungan non komersial, dan/atau karakteristik parkir lebih rendah dari Kawasan II.
 
Baca Juga: Heboh Tarif Parkir Nuthuk di Jogja, Resmi Rp 2 Ribu Jadi Rp 20 Ribu, Netizen : Save Jogja

Khusus untuk kendaraan Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box hingga Kendaraan Bermotor Roda Tiga dikenakan biaya tarif parkir sebesar Rp5 ribu di kawasan I.

Tarif parkir kendaraan di atas dihitung berdasarkan dua jam pertama atau secara progresif bertambah Rp2.500 untuk per jam selanjutnya di kawasan I

Sedangkan untuk kawasan II dan III tarif parkir kendaraan tersebut adalah Rp2 ribu yang tidak diberlakukan tarif progresif.
 
Baca Juga: Viral Parkir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 Ribu, Dishub Sebut Rp 2 Ribu untuk Mobil

Terkait dengan masalah harga tarif parkir mahal di Jogja, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz memberikan penjelasan secara langsung.

Aziz menuturkan bahwa seharusnya seharusnya wisatawan tersebut dikenakan biaya parkir Rp2 ribu untuk golongan mobil.

"Dari sisi karcis sudah matok harga Rp 20 ribu. Sebenarnya mobil itu kan Rp 2 ribu. Dari sisi karcis sudah kelihatan ilegal," kata Aziz pada Senin, 31 Mei 2021.

Oleh karena itu, adanya tarif parkir mahal Rp20 ribu ini, diduga terjadi karena terdapat oknum yang berusaha menyalahi aturan resmi Perda.
***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x