BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di Dinas Koperasi dan UKM Setempat

- 1 Juni 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Lengkapi syarat dan segera buat pengajuan daftar ke Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) untuk dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM tahun 2021 ini bagi para pelaku usaha sebagai bagian dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Total bantuan BPUM yang bakal diperoleh sejumlah Rp 1,2 juta dengan sasaran target penerima bantuan 12,8 juta penerima dana bantuan modal ini.

Perlu diketahui bahwa pada tahap pertama penyaluran bantuan diperkirakan telah cair bagi 9,8 juta orang.

Baca Juga: Cek Saldo dan Tarik Tunai Bakal Kena Tarif di ATM Link, Begini Caranya Supaya Tetap Gratis

Lalu Kemenkop UKM menambah kuota penerima BPUM Rp 1,2 juta sebanyak 3 juta sehingga totalnya ada 12,8 juta penerima.

Untuk dapat BLT UMKM, perlu dipastikan Anda telah memenuhi syarat dan juga membuat daftar pengajuan diri sebagai penerima insentif modal dari pemerintah tersebut.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat atau mudahnya daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x