Dishub Kota Jogja Tindak Pelaku Parkir Rp 20 Ribu yang Viral

- 1 Juni 2021, 09:44 WIB
Curhat wisatawan tarif pakir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 ribu
Curhat wisatawan tarif pakir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 ribu /Facebook/Rena Deska Physio

KABAR JOGLOSEMAR - Curhatan netizen tentang tarif parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja yang viral di media sosial langsung ditanggapi oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Sebelumnya sempat ramai dari unggahan seorang wisatawan terkait tarif parkir Rp 20 ribu di Jalan KH Ahmad Dalan, sekitar kawasan Gunung Agung, Jogja.

Lewat unggahan akun Instagram resmi Dishub Kota Jogja, tampak petugas di lokasi seputar kawasan tersebut melakukan pemantauan terhadap petugss parkir.

Atas viralnya kabar karcis parkir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 ribu itu, mereka lantas melakukan pemanggilan yang bersangkutan.

Baca Juga: Heboh Tarif Parkir Nuthuk di Jogja, Resmi Rp 2 Ribu Jadi Rp 20 Ribu, Netizen : Save Jogja

"Karcis yang digunakan di Jalan KH Ahmad Dahlan serta pemanggilan ke kantor Perhubungan Kota Yogyakarta," seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Instagram @dishubkotayogya pada Selasa, 1 Juni 2021.

Sebelumnya, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menegaskan bahwa tarif untuk parkir mobil di kawasan tersebut seharusnya Rp 2 ribu.

Pihaknya mengamati karcis dengan nilai Rp 20 ribu yang diperlihatkan di media sosial itu ternyata ilegal.

"Dari sisi karcis sudah matok harga Rp 20 ribu. Sebenarnya mobil itu kan Rp 2 ribu. Dari sisi karcis sudah kelihatan ilegal," kata Aziz pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM 2021? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Agar Terima Uang Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x