Forpi Kota Jogja Desak Pelaku Nuthuk Tarif Parkir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 Ribu Diproses Hukum

- 1 Juni 2021, 08:59 WIB
Viral tarif parkir Rp 20 ribu untuk mobil di Jalan KH Ahmad Dahlan di Titik Nol Kilometer Jogja
Viral tarif parkir Rp 20 ribu untuk mobil di Jalan KH Ahmad Dahlan di Titik Nol Kilometer Jogja /Facebook/ Rena Deska Phisio

KABAR JOGLOSEMAR - Forpi Jogja mendesak agar masalah terkait pelaku parkir yang nuthuk alias memberikan tarif tak sesuai aturan di proses hukum.

Desakan ini muncul setelah adanya aduan wisatawan yang viral terkait parkir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 ribu untuk golongan mobil.

Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Jogja menilai tidak ada efek jera dari petugas parkir yang nuthuk di kawasan wisata.

Padahal selama ini penertiban, pembinaan dari petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Jogja sudah sering dilakukan.

Baca Juga: Beri Jawaban Cerdas di Ajang MasterChef Indonesia, Foel La Ode Jadi Sorotan Netizen

"Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong pelaku nuthuk untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan," desaknya pada Senin, 31 Mei 2021 malam.

Pihaknya juga berharap agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran bisa dilakukan secara maksimal agar tak terulang lagi.

Sementara itu, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz langsung bereaksi atas aduan masyarakat yang menjadi via itu.

Pihaknya mengatakan dari pengamatan sejauh ini karcis yang diperlihatkan di media sosial ilegal.

Baca Juga: Viral Parkir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 Ribu, Dishub Sebut Rp 2 Ribu untuk Mobil

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah