Baca Juga: Bupati Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kegiatan RT di Zona Merah Ditiadakan
Pengaturan yang hampir sama juga berlaku untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sedangkan tempat konstruksi atau lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dalam instruksi itu juga diatur kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura,dan tempat ibadah lainnya.
Baca Juga: Sleman, Bantul dan Jogja Masuk Zona Merah COVID-19
Untuk zona merah kegiatan di tempat tersebut ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
Sedangkan untuk zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Presiden Jokowi juga mengatur kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya untuk zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Baca Juga: Kasus Harian Positif COVID-19 di DIY Mencapai 675 Orang
Untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.