KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memperketat penerapan PPKM Mikro mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Selama pengetatan penerapan PPKM Mikro tersebut, ada 9 kegiatan yang dibatasi dan ditutup atau tidak boleh dilakukan di zona merah dengan resiko tinggi penularan COVID-19.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021, Presiden Jokowi menetapkan sejumlah kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di zona merah selama pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.
Baca Juga: Sapa Aruh Sri Sultan HB X: PPKM Mikro Belum Dijalankan Secara Maksimal
Sedikitnya ada 9 kegiatan yang dibatasi bahkan tidak boleh dilakukan di zona merah COVID-19.
Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Selasa, 22 Juni 2021, 9 kegiatan yang ditutup atau tidak boleh dilakukan di zona merah selama pengetatan PPKM Mikro adalah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Kegiatan Sektor Esensial, Kegiatan Ibadah, Kegiatan di Area Publik, Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya, Rapat, Seminar dan Pertemuan Luring.
Sedangkan kegiatan yang dibatasi adalah Kegiatan Restoran, Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan dan Transportasi Umum.
Baca Juga: Satgas Covid Waspadai 6 Provinsi dengan Lonjakan Kasus Corona Tertinggi
Dalam instruksi itu, Presiden Jokowi juga mengatur kegiatan perkantoran sesuai zona tingkat resiko penularan COVID-19.
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Bantul dan Sleman Dominasi Kasus Tertinggi Harian COVID-19 di DIY
-
Kasus Corona di DIY Terus Bertambah, Gubernur DIY: Masyarakat Harus Disiplin
-
Catat Rekor Tebaru, Kasus Harian Positif COVID-19 di DIY Capai 638 Orang
-
Pemda DIY Dukung Inisiasi Vaksinasi Massal Bagi 50 Ribu Pelaku UMKM di Jogja
-
Wacana Jogja Lockdown, Pemda DIY Ditentukan Oleh Hal Ini