PPKM Mikro Diperketat, Presiden Jokowi : 9 Kegiatan Ini Dibatasi dan Ditutup di Zona Merah

- 23 Juni 2021, 09:37 WIB
Jokowi perketat PPKM Mikro
Jokowi perketat PPKM Mikro /Instagram/@jokowi

Untuk zona merah atau resiko tinggi penularan virus coron, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik instansi pemerintah seperti kementerian/ lembaga/daerah maupun BUMN/BUMD/swasta menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Sedangkan untuk zona lainnya seperti zona oranye atau resiko sedang dn zona kuning dengan resiko rendah menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Untuk semua zona, penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengn ketat, sementara pengaturan waktu kerja secara bergiliran.

Baca Juga: Bansos Sembako Cair Juni, Cek Daftar Nama Anda dengan Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

"Pada saat WFH tidak boleh melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda)," kata Presiden Jokowi.

Dalam instruksi itu juga Presiden Jokowi mengatur kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring, sedangkan di zona lannya dilakukan sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk kegiatan di sektor esensial tetap boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Wakil Bupati Bantul Datangi Kafe, Pantau Langsung PPKM untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Yang termasuk dalam sektor esensial adalah industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, supermarket dan lain-lain baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk usaha restoran seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataudi pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00.

Selain itu, layanan pesan-antar atau dibawa pulang(take-away) jug sesuai dengn jam operasional restoran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secra ketat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x