Bupati Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kegiatan RT di Zona Merah Ditiadakan

- 17 Juni 2021, 14:24 WIB
Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman perpanjang PPKM Mikro
Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman perpanjang PPKM Mikro /Instagram.com/@kustinisripurnomo

KABAR JOGLOSEMAR - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memperpanjang pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro mulai 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021.

Salah satu ketentuan dalam PPKM Mikro tersebut adalah meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam instruksi Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 15 Juni 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro itu disebutkan bahwa yang dimaksud zona merah adalah bila dalam 1 RT terdapat lebih dari 5 rumah yang positif COVID-19 selama 7 hari.

Baca Juga: Sleman dan Bantul Catat Tambahan Kasus Harian Tertinggi COVID-19 di DIY

Selain meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT, skenario lain yang dilakukan adalah membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo Perpanjang PPKM Mikro

Dari data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sejak 12 Juni 2021, Kabupaten Sleman masuk zona merah atau resiko tinggi penularan COVID-19.

Dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, sebanyak 16 kecamatan masuk zona merah dan hanya 1 kecamatan yang masuk zona oranye tau resiko sedang penyebaran COVID-19, yakni Kecamatan Tempel.

Dikutip Kabar Joglosemar dari instruksi Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo itu disebutkan bahwa PPKM Mikro diterapkan sampai dengan tingkat RT/ RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x