Ketentuan yang hampir sama juga untuk kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang bis menimbulkan keramaian dan kerumunan. Di zona merah kegiatan tersebut ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan diatur oleh pemda.***