10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
12. Klik "Langkah Selanjutnya"
13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
14. Klik "Ya" jika data tersebut benar
15. Anda bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.
16. Pada bagian B, isi data harta yang Anda miliki, Anda bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
17. Pada bagian C, bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Anda bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"
18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga