Cara Mudah Mendapat EFIN Dan Lapor SPT Tahunan Secara Online

- 30 Maret 2021, 15:04 WIB
 Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat
 


KABAR JOGLOSEMAR- Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan yang dilakukan 1 tahun sekali. Tahun ini batas laporan SPT tahunan hingga 31 Maret 2021.

Untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT saat ini bisa dilakukan dengan cara e-filling yang dilakukan melalui laman resmi website www.djponline.pajak.go.id.

Sebagian masyarakat masih banyak yang bingung bagaimana cara mengisi e-filling, berikut langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengisi e-filling. Sebelum mengisi e-filling para wajib pajak harus memiliki EFIN.

Baca Juga: Heboh Amanda Manopo dan Kakaknya Ngitung Uang Sekoper, Netizen: Sultan Mah Bebas

Wajib pajak harus meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun Anda pada www.djponline.pajak.go.id

Cara pengajuan EFIN :

1.Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .

2 WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3.Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x