KABAR JOGLOSEMAR- Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan yang dilakukan 1 tahun sekali. Tahun ini batas laporan SPT tahunan hingga 31 Maret 2021.
Untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT saat ini bisa dilakukan dengan cara e-filling yang dilakukan melalui laman resmi website www.djponline.pajak.go.id.
Sebagian masyarakat masih banyak yang bingung bagaimana cara mengisi e-filling, berikut langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengisi e-filling. Sebelum mengisi e-filling para wajib pajak harus memiliki EFIN.
Baca Juga: Heboh Amanda Manopo dan Kakaknya Ngitung Uang Sekoper, Netizen: Sultan Mah BebasWajib pajak harus meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun Anda pada www.djponline.pajak.go.id.
Cara pengajuan EFIN :
1.Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
2 WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
3.Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Dirut Pertamina : Kebakaran Hanya di Area Tanki, Kilang Aman
-
Ini Kronologi Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Dam Kali Kuning Bromonilan, Sleman, DIY
-
Cegah Penyebaran Kebakaran, Pertamina Isolasi dan Mendinginkan Area Tanki
-
Aurel Hermansyah Jalani Puasa Mutih Jelang Pernikahan dengan Atta, Ini Manfaat Luar Biasanya
-
Ramadhan Identik dengan Kurma, Ternyata Ini Manfaatnya Rutin Dikonsumsi Ketika Bulan Puasa
-
7 Fakta Terbaru BTS dari Program 'Let’s BTS' yang Harus Diketahui Penggemar