Cara Mudah Mendapat EFIN Dan Lapor SPT Tahunan Secara Online

- 30 Maret 2021, 15:04 WIB
 Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

Baca Juga: Andin Ungkapkan Kecurigaannya Tentang Elsa, Aldebaran Lekas Bertindak. Ini Sinopsis Ikatan Cinta 30 Maret

23. Klik "Langkah Berikutnya"

24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri

26. Isi jumlah uang jika Anda membayar zakat pada lembaga resmi

27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah