8. tidak menggunakan helem
9. pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
10. pelanggaran keabsahan STNK
Dalam tilang elektronik tersebut, menurut Irjen Istiono, output dari ETLE, berupa foto dan video dari kamera CCTV. Dan sebagai bukti pelanggaran maka surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Dalam surat konfirmasi itu ada barkot yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Membuat KK Baru Secara Online
Dikatakan, setelah menerima surat konfirmasi, maka ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, pertama, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan kedua, pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk kemudian membayar denda.
"Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu-lintas dari konvensional menjadi elektronik," kata Irjen Pol Istiono.
Untuk tahap pertama baru 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik, yakni:
Baca Juga: Alhamdulillah, Kakek Asal Magelang Ini Akhirnya Ditemukan Setelah Hilang Sejak 30 Tahun yang Lalu
1. Polda Metro Jaya dengan 98 titik
2. Polda Jawa Barat di 21 titik
3. Polda Jawa Tengah 10 titik
4. Polda Jawa Timur 56 titik
5. Polda DIY 4 titik
6. Polda Riau 4 titik
7. Polda Jambi 8 titik
8. Polda Sumatra Barat 10 titik
9. Polda Lampung 5 titik
10. Polda Sulawesi Selatan 16 titik
11. Polda Banten 1 titik
12. Polda Sulawesi Utara 11 titik