Viral Helm Poltas Dilengkapi Kamera, Taati Rambu dan Peraturan Lalulintas Agar Tidak Kena Tilang

- 16 Maret 2021, 14:43 WIB
Seorang polisi lalu lintas dengan helm berkamera
Seorang polisi lalu lintas dengan helm berkamera /Tangkapan layar Video Viral

 


KABAR JOGLOSEMAR
-- Beredar secara viral video Polisi Lalulintas (Poltas) dari jajaran Polres Kota Sukoharjo, Jawa Tengah dengan mengenakan perlengkapa helm yang terpasang sebuah kamera.

Video itu desertai narasi masyarakat berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya dan selalu mentaati rambu maupun peraturan lalulintas.

“Hati-hati luur sekarang Poltas telah dilengkapi helm dengan camera action, untuk merekam pelanggaran. Jadi pengendara yang melanggar tidak dikenakan tilang di tempat namun akan mendapat surat cinta dari pak polisi yang dikirim ke rumah,” ujar narator dalam video viral tersebut.

Baca Juga: Tutorial Membuat Kopi Ala Vincenzo, Gampang Banget!

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Wajib Tahu! Ini Kisah Asmara hingga Mantan Pacar Arya Saloka Sebelum Menikah

Baca Juga: Gibran jadi Trending di Twitter Gara-gara Seorang Pemuda

Dalam video viral itu, hal serupa juga ditegaskan oleh Tulus anggota Poltas Polres Kota Sukoharjo yang mengatakan, bahwa dalam era moderen saat ini bagi seluruh masyarakat mentataati peraturan lalu lintas.

“Sebab program dari Kapolri bahwa tilang pelanggaran dilakukan secara elektronik,” ucap Tulus.

Sementara itu, sebelumnya juga telah beredar secara viral di media sosial poster ketentuan tilang elektronik yang berlaku pada bulan Maret 2021 beserta besaran dendanya sebagai berikut, tidak mengenakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat dan helm untuk sepeda motor denda Rp 250.000, melanggar rambu-rambu dan marka jalan, serta menerobos lampu merah Rp 500.000. Juga berkendaraan sambil bermain handphone denda Rp 750.000.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x