Belum Lakukan Uji Emisi Motor, Warga Jakarta Siap-siap Kena Tilang hingga Rp500 Ribu

- 5 Januari 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor
Ilustrasi pengendara sepeda motor /Pixabay/Atom-Riders



KABAR JOGLOSEMAR - Pada waktu yang tak lama kemarin, Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan pemberitahuan perihal uji emisi motor ataupun mobil. Dalam sebuah peraturan, pengendara yang tidak lulus emisi bisa kena denda hingga Rp500 ribu.

Seperti diketahui, Syaripudin, selaku kepala Plt Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyebut bahwa kebijakan tersebut telah ada dalam Peraturan Gubernur ( Pergub).

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian." kata Syaripudin, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Referensi Doa untuk Orang Tua dalam Agama Katolik

Dari pernyataan diatas,kebijakan tersebut bisa diimplementasikan mulai berlaku di awal Tahun 2021. Sehingga,  Anda yang akan melintas di DKI jakarta perlu memahami peraturan ini.

Kebijakan ini menggantikan peraturan yang telah ada dalam Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Syaripudin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan sebuah sistem terstruktur untuk melakukan rekam data uji emisi motor atau mobil tersebut.

Sistem ini diharapkan mampu membantu pihak Kepolisian beserta Pemprov DKI Jakarta dalam melihat hasil yang telah keluar dari proses uji emisi.

Baca Juga: Tambah 297 Kasus, Jogja Pecahkan Rekor Harian Kasus Positif Corona

Syaripudin juga menyebut bahwa setiap kendaraan baik itu mobil atau motor yang terbukti melanggar akan dikenakan denda dengan nominal yang tidak sedikit.

Selain itu, denda juga akan dibebankan kepada setiap kendaraan tanpa uji emisi yang didapati menggunakan fasilitas parkir di wilayah DKI Jakarta.

Untuk urusan tersebut, denda yang didapat berupa tarif parkir tertinggi.

Baca Juga: Manfaatkan Limbah Nanas, Tim Penelitian Malaysia Ubah Jadi Bagian Drone

Besaran denda mengenai Kebijakan uji emisi motor dan mobil ini didasari pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Undang-undang tersebut menyebut bahwa ancaman denda yang akan didapat adalah  maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x