6 Jenis Pelanggaran yang Perlu Diwaspadai Agar Tidak Kena Tilang di Jogja

- 12 Agustus 2020, 18:29 WIB
Tangkapan layar video polisi sosialisasikan e-Tilang.
Tangkapan layar video polisi sosialisasikan e-Tilang. /KabarJoglosemar.com/Ted

KABARJOGLOSEMAR.COM - Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda DIY mulai, Kamis (13/8/2020), memberlakukan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi (IT), yang disebut Eletectronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Ada 6 jenis penegakan hukum melalui sistem ini, yaitu:

  1. Tidak mempergunakan helm
  2. Melanggar marka jalan
  3. Melawan arus
  4. Menerobos lampu APILL
  5. Tidak mengenakan saftybelt (sabuk pengaman)
  6. Menggunakan handphone (HP) saat berkendaraan.

Baca Juga: 7 Drama Korea Baru di Bulan Agustus 2020

Dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Polda DIY, penegakan hukum E-TLE mengunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition).

Bahwa dalam rangka lebih mengenalkan inovasi penegakan hukum di bidang lalu lintas kepada masyarakat, Ditlantas Polda DIY melaksanakan sosialisasi E-TLE, Rabu (12/8/2020), di Titik Nol KM, Yogyakarta. Sosialisasi juga dilakukan melalui video dan telah viral di beberapa grup whatsapp warga Yogyakarta,

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, SIK, M Hum, didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, SIK, MSc, dan diikuti beberapa Personel Ditlantas Polda DIY.

Baca Juga: Heboh Video Orang Diduga Gangguan Jiwa Menerobos Masuk Pesawat di Bandara Radin Inten II Lampung

Dasar hukum dari E-TLE ini yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun pasal-pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 272 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ.

“Sementara itu dasar penindakan pelanggaran yaitu Pasal 23 dan Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik Pasal 28. Rekaman kamera E-TLE tersebut nantinya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas,” terang Kombes Pol. I Made Agus Prasatya.***(ted)

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x