Lalu, pelanggaran apa saja yang akan dikenai tilang elektronik?
Menurut Inspektur Jenderal Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, sedikitnya ada 10 jenis pelanggaran lalu-lintas yang akan dikenai tilang elektronik yakni:
Baca Juga: Tes Kepribadian, Gambar Pertama yang Dilihat Menunjukkan Sifat, Motivasi hingga Kelemahan Anda
1. pelanggaran traffic light
2. pelanggaran marka jalan
3. pelanggaran ganjil- genap
4. tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. menggunakan ponsel saat mengemudi
6. pelanggaran batas kecepatan
7. melawan arus