KABAR JOGLOSEMAR- Sebagian masyarakat mungkin masih malas mengurus dokumen-dokumen penting kependudukan. Misal, cara membuat KK baru atau memperbaharui kartu keluarga karena malas mengantri di kantor Dukcapil.
Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan layanan membuat KK baru secara online, caranya mudah, cepat dan tidak perlu berjam-jam mengantri tentunya.
Ada beberapa langkah membuat KK baru secara online yang bisa Anda coba.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Larang Mudik 2021, Ini Fakta Lengkapnya
Baca Juga: Simak, 6 Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak
1.Mendaftar di Situs Kemendagri.
-Kunjungi https://layananonline.
-Buat akun terlebih dulu di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.