KABAR JOGLOSEMAR - Sejak 23 Maret 2021, Poliri menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Untuk tahap pertama, sistem tilang elektronik baru diterapkan di 12 Polda di Indonesia, termasuk Polda DIY. Dari 12 Polda tersebut, dipasang kameran CCTV di 244 titik, 4 titik di antaranya ada di Polda DIY.
Lantas, di mana saja 4 titik yang dipasang kamera CCTV di Jogja untuk merekam pelanggaran lalu-lintas untuk ddikenakan tilang elektronik?
Menurut informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari sebuah sumber, 4 titik yang dipasangi kamarea CCTV di Jogja untuk merekam pelanggaran lalu-lintas untuk dikenakan tilang elektronik atau ETLE adalah:
Baca Juga: 7 Fakta Vaksin AstraZeneca, Benarkah Mengandung Babi?
1. di pertigaan ringroad Maguwoharjo, Depok, Sleman (Jalan Solo)
2. Jalan Wates traffic light sebelum Bandara (Jalan NYI Ageng Serang)
3. simpang empat parkiran Ngabean
4. perempatan ringroad Blok O
Editor: Sunti Melati
Sumber: Kominfo
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
6 Jenis Pelanggaran yang Perlu Diwaspadai Agar Tidak Kena Tilang di Jogja
-
Belum Lakukan Uji Emisi Motor, Warga Jakarta Siap-siap Kena Tilang hingga Rp500 Ribu
-
Program Komjen Listyo Sigit: Polisi Lalu-lintas Tak Lagi Melakukan Tilang
-
Viral Helm Poltas Dilengkapi Kamera, Taati Rambu dan Peraturan Lalulintas Agar Tidak Kena Tilang
-
Polda DIY Terapkan Tilang Elektronik, Kamera CCTV Dipasang di Sejumlah Titik