Polda DIY Terapkan Tilang Elektronik, Kamera CCTV Dipasang di Sejumlah Titik

- 24 Maret 2021, 19:58 WIB
CCTV
CCTV /Pixabay/ElasticComputeFarm

KABAR JOLGOSEMAR - Polda DIY ikut menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama mulai Selasa 23 Maret 2021.

Pada tahap pertama penerapan tilang elektronik tersebut, kamera CCTV dipasang di 4 titik.

Selain di DIY, penerapan tilang elektronik tahap pertama secara nasional tersebut dilakukan di 11 Polda di Indonesia yakni Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, Polda DKI, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulsel, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Lampung, Polda Riau dan Polda Banten.

Menurut Inspektur Jenderal Istiono, Kakorlantas Polri, dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id, Rabu 24 Maret 2021, untuk Polda DIY baru dipasang kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu-laintasyang bisa ditilang secara elektronik.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan, Ini Syarat Hingga Cara Mendapatkannya

Sementara di Polda Metro Jaya ada 98 titik, Polda Jawa Barat sebanyak 21 titik, Polda Jawa Tengah ada 10 titik, Polda Jawa Timur sebanyak 56 titik, Polda Riau ada 4 titik, Polda Lampung di 5 titik, Polda Jambi ada 8 titik, Polda Sumatera Barat ada 10 titik, Polda Sulawesi Selatan sebanyak 16 titik, Polda Sulawesi Utara di 11 titik dan Polda Banten baru 1 titik.

Menurut Irjen Istiono, ETLE mampu mendeteksi 10 jenis pelanggaran lalu-lintas yang dikenai sanksi tilang yakni pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil- genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dikatakan, dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE nasional ini, pelanggaran yang dilakukan di suatu wilayah meski menggunakan kendaraan yang berasal dari wilayah lain, maka bisa dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar.

Selain itu, bisa terdeteksi dan terintegrasi di seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri. Dan output dari ETLE, menurut Istiono, berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x