Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

- 24 Maret 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

-Menyertakan nama produk

-Memiliki Sertifikat SPP-IRT Daftar produk dan bahan yang digunakan proses pengolahan produk

-Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Baca Juga: Tamatlah Riwayat Elsa, Ketahuan Hapus Data Roy dan Bayar Sumarno! Ini Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021

3.Pendaftaran Merek

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan :

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x