-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
-Menyertakan nama produk
-Memiliki Sertifikat SPP-IRT Daftar produk dan bahan yang digunakan proses pengolahan produk
-Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)
3.Pendaftaran Merek
Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya
Persyaratan :
-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)