-Memiliki alamat domisili yang jelas
-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Merekcipta_UMI
-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
-Memiliki website/media sosial
-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
-Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm)
-Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar
4. Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam)