Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

- 24 Maret 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

-Memiliki alamat domisili yang jelas

-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Merekcipta_UMI

-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

-Memiliki website/media sosial

-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

-Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm)

-Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

Baca Juga: Ingin Dapat Rp1,2 Juta? Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di sso.bjpsketenagakerjaan.go.id

4. Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam)

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah