Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

- 24 Maret 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.

"Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Syarat Untuk Mendapat Sertifikasi Produk :

1. Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya:

Persyaratan :

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki alamat domisili yang jelas

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x