Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.
"Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK
Syarat Untuk Mendapat Sertifikasi Produk :
1. Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya:
Persyaratan :
-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Memiliki alamat domisili yang jelas