Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

- 24 Maret 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

2.Sertifikasi Halal

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya.

Persyaratan:

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki alamat domisili yang jelas

Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI

-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

-Memiliki website/media sosial

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x