2.Sertifikasi Halal
Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya.
Persyaratan:
-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Memiliki alamat domisili yang jelas
Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
-Memiliki website/media sosial