Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

- 24 Maret 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/SPP-IRT_UMI

-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

-Memiliki website/media sosial

-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

-Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri

-Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan

-Memiliki denah lokasi bangunan produksi

-Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

Baca Juga: Muncul Status Sedang Dievaluasi Di Kartu Prakerja Gelombang 15, Ternyata Ini Artinya

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x