-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/SPP-IRT_UMI
-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
-Memiliki website/media sosial
-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
-Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri
-Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
-Memiliki denah lokasi bangunan produksi
-Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
Baca Juga: Muncul Status Sedang Dievaluasi Di Kartu Prakerja Gelombang 15, Ternyata Ini Artinya