KABAR JOGLOSEMAR- Dalam rangka mendukung transformasi UMKM dari sektor informal ke sektor formal, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) UKM memberikan sertifikasi gratis bagi UMKM terpilih.
Sertifikasi produk jadi satu hal penting bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan produk yang dibuat dapat dijangkau akses pasar yang lebih luas.
Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Segera Dibukan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bagaimana cara mendapat sertifikasi produk dan produk apa saja yang masuk dalam sertifikasi gratis ini? berikut ulasannya.
Dilansir dari laman resmi Instagram kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm ada 4 macam sertifikasi yang pendaftaranya difasilitasi Kemenkop UKM yaitu :
1.Pendaftaran Sertifikasi Produksi
2.Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
3.Pendaftaran Sertifikasi Halal Pendaftaran Merek
4.Pendaftaran izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam)