Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya
Persyaratan :
-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Memiliki alamat domisili yang jelas
-Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/IzinEdarMD_UMI
-Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
-Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
-Memiliki website/media sosial
-Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku