Henri Subiakto Blak-blakan Ungkap Tak Sedikit Kalangan Minta UU ITE Dihapus

2 Juli 2021, 19:59 WIB
Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE, Henri Subiakto. /Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier

KABAR JOGLOSEMAR -  Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemenkominfo, Henri Subiakto mengungkap bahwa banyak kalangan yang meminta UU ITE dihapus.

Adapun permintaan tersebut muncul karena tak sedikit korban dari UU ITE yang mana sudah disahkan sejak tahun 2008 ini.

Henri Subiakto juga menjelaskan mengenai konsekuensi apabila UU ITE dihapus. 

Baca Juga: Soal Somasi Deddy Corbuzier dan Mongol, Ini Kata Ketua Pembuat Pedoman UU ITE

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemenkominfo ini dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier tanggal 2 Juli 2021. 

Henri Subiakto menuturkan bahwa penghapusan UU ITE akan menyebabkan dunia maya sulit dikendalikan. 

Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada berbagai informasi yang berisi penghinaan serta pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pemerintah Memutuskan untuk Mempertahankan UU ITE

"Kalau dihapus berarti di internet, kita boleh mendistribusikan informasi-informasi yang muatannya adalah penghinaan dan pencemaran nama baik," ucap Henri, dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Jumat, 2 Juli 2021.

Tak sampai di situ, Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemenkominfo ini kemudian menjelaskan mengenai peran UU ITE.

"Lalu yang dikatakan pencemaran nama baik (dalam KUHP) dengan tujuan diketahui umum secara fisik," tutur Henri.

Baca Juga: Menkopolhukam soal UU ITE: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut

"Sekarang kan didistribusikan, ditransmisikan lewat media sosial, itu bisa kena. Di dunia internet beda implikasinya dengan zaman dulu," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deddy Corbuzier lantas menanyakan mengenai perbedaan pasal penghinaan di KUHP dengan UU ITE. 

Henri Subiakto kemudian menjelaskan bahwa UU ITE merupakan ekstensifikasi dari berbagai hal yang sudah dilarang di dunia nyata.

Baca Juga: Paul Zhang Sudah di Luar Negeri, Kominfo: Tetap Bisa Dijerat UU ITE

Henri pun memberikan contoh kepada Deddy Corbuzier soal larangan penipuan.

"Di dunia fisik ga boleh nipu, lalu dieksten ke dunia maya. Mas Deddy boleh ga nipu di dunia fisik, ga boleh nipu." tuturnya.

"Nah sekarang diekstenkan ke UU ITE. Nipu juga ga boleh loh di dunia maya, tapi dengan kadar hukuman berbeda karena konsekuensi berbeda," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Roy Suryo: Jalan Tebaik dan Tercepat dengan PERPPU

Terkait dengan kasus penghinaan, Henri menyebut bahwa UU ITE akan bekerja dengan melihat KUHP.

"Dia definisinya harus lihat KUHP pasal 310 dan 311. Pengertian apa itu pencemaran dan penghinaan ada di KUHP," ucapnya.

Henri berpandangan bahwa saat ini tidak sedikit orang yang hanya berkaca dari sudut pandang UU ITE serta tidak merujuk pada KUHP.

"Justru kesalahannya di situ, hanya lihat UU ITE tanpa lihat KUHP. Lalu oh penghinaan, saya terhina masuk dong," pungkasnya.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler