Johny G Plate : Pasal Karet UU ITE Sudah Diuji Materiil di MK dan Konstitusional

- 18 Februari 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi masyarakat kritik pemerintah hingga revisi UU ITE//
Ilustrasi masyarakat kritik pemerintah hingga revisi UU ITE// /pixabay / gerlat

KABAR JOGLOSEMAR - Johny G Plate, Menteri Kominfo, mengatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai sebagai "pasal karet" dalam UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik) sudah sering dilakukan uji materiil. Namun, selalu dinyatakan konstitusional oleh MK.

Karena itu Menteri Kominfo Johny G Plate mendukung upaya-upaya yang dilakukan lembaga yudikatif dan kementerian/lembaga terkait guna memperjelas penafsiran beberapa pasal dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 itu.

Baca Juga: Tanpa Link cekbansos.siks.kemensos.go.id, Penerima Bansos PKH Bisa Cek Lewat Sini

Menurut Johny G Plate semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia supaya bersih, sehat, beretika dan produktif.

Pemerintah pun selalu berusaha agar dalam penerapan atau pelaksanaan UU ITE berdasarkan prinsip keadilan.

Untuk itu pula pemerintah akan selalu lebih selektif dalam menyikapi dan menerima lapor tentang pelanggaran UU ITE maupun pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

Karena itu, menurut Johny G Plate, kementerian yang dipimpinnya Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga terkait untuk membuat pedoman intepretasi resmi atas UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran.

Johny G Plate mengaku telah mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang sering dianggap pasal karet sudah sering mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

Baca Juga: EXO Biasa Comeback dengan Gerhana, Ini Jadwal Lengkap Gerhana di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x