KABAR JOGLOSEMAR- Baru-baru ini Presiden Jokowi memberikan arahan pada pihak-pihak terkait untuk memberi pedoman tentang pasal-pasal dalam UU ITE yang multitafsir dan menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda.
Presiden terbuka untuk menerima usul jika nantinya UU ITE harus direvisi di DPR jika pasal-pasal dalam UU ITE justru tidak dapat memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.
Hal ini mengundang anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani yang secara khusus menyoroti 2 pasal di UU ITE yang perlu direvisi.
Baca Juga: Sinopsis Drama The Penthouse Season 2: Joo Dan Tae Melamar Cheon Seo Jin"Menurut saya ketentuan pidana dalam UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 27 dan 28 UU tersebut memang membuka peluang untuk terjadinya proses penegakan hukum yang tidak proporsional atau berlebihan," ujarnya.
Asrul menambahkan, tafsir atas ketentuan pidana yang mengacu pada pasal 27 dan 28 UU ITE sangat terbuka, sehingga pasal-pasal pidananya menjadi pasal karet sementara dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, polisi bisa menangkap dan kemudian menahan.
Hal senada juga disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Baca Juga: Simak Aturan Pantang dan Puasa Katolik 2021, Dimulai Rabu Abu Besok
Baca Juga: Misa Live Streaming Rabu Abu 2021, Ini Jadwal dan Channel YouTube Gereja di Yogyakarta
Ia menilai seharusnya UU ITE hanya mengatur bisnis di dunia maya, bukan diterapkan untuk kasus pencemaran nama baik.
Editor: Sunti Melati
Sumber: Berbagai Sumber
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Ekspresi Spontan Aldebaran di Ikatan Cinta Episode 167 Bikin Ngakak, Ini Komentar Penggemar
-
Kenapa Jungkook BTS Trending di Twitter? Ini Jawabannya
-
Bocoran The Penthouse Season 2: Begini Nasib Para Tokoh Antagonis
-
CEO Huawei Akui Apple Membuat Produk Smartphone 5G Terbaik
-
Drama Love Alarm Season 2 Segera Tayang, Para Pemain Sudah Jalani Pembacaan Naskah