Paul Zhang Sudah di Luar Negeri, Kominfo: Tetap Bisa Dijerat UU ITE

- 21 April 2021, 09:08 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /Sumber: Tangkapan layar Youtube.com/Masoji com

KABAR JOGLOSEMAR - Meski terduga pelaku ujaran kebencian berupa penistaan agama Yoseph Paul Zhang sudah berada di luar negeri namun tetap bisa dijerat dengan hukum Indonesia,termasuk UU ITE.

Ancaman hukuman bagi Yoseph Paul Zhang berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang sudah diblokir atau di takedown oleh Kominfo.

Baca Juga: Makin Panas, Big Six Liga Inggris Umumkan Keluar, European Super League Terancam Ambyar?

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi hari Selasa 20 April 2021.

Menurut Dedy Permadi, pihak Kominfo sudah mengambil langkah tegas dan cepat atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Paul Zhang melalui platform digital. Langkah itu berupa pemblokiran 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.

Dikatakan, dari 20 konten tersebut, 7 konten sudah diblokir pada 19 April 2021 dan 13 konten lainnya diblokir pada Selasa 20 April 2021 siang. Sebab, konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

Dikutip Kabar Jolosemar dari laman kominfo.go.id pada Rabu 21 April 2021, Dedy Permadi mengatakan baha Kominfo selalu tegas dalam hal yang merusak persatuan bangsa yang membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, sebagaimana juga yang dilakukan di ruang fisik.

Baca Juga: Catat, Materi Tes Calon PNS dan PPPK 2021 Menyangkut 3 Aspek Ini

Dedy Permadi mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan Paul Zhang dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x